Berikut adalah kisi-kisi soal penerimaan Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pilkada 2020 berdasarkan pengalaman teman dan sahabat yang telah berhasil menjadi Penyelenggara Pemilu pada Pemilu sebelumnya, biasanya soalnya sebanyak 150 Butir pertanyaan, namun kandungan dari 150 pertanyaan tersebut adalah hal-hal di bawah ini, semoga berhasil.
1. 1.
Pengetahuan terkait
undang-undang dan aturan tentang BAWASLU
a.
Perbawaslu
b.
Edaran Bawaslu
c.
Undang-undang Pilkada
tentang BAWASLU
·
Tahapan Pembentukan Lembaga
Adhoc di bawah Kecamatan
·
Prinsip Pengawasan
·
Larangan bagi Penyelenggara
·
Kode Etik Penyelenggara
·
Tugas, dan Fungsi Pengawas
Pemilu
2. 2.
Pengetahuan terkait
undang-undang dan aturan tentang KPU
a.
PKPU
b.
Edaran KPU
c.
Undang-undang Pilkada
tentang KPU
·
Tahapan Pembentukan Lembaga
Adhoc di bawah Kecamatan
·
Prinsip Penyelenggara
·
Larangan bagi Penyelenggara
·
Kode Etik Penyelenggara
·
Tugas, dan Fungsi
Penyelenggara Pemilu di bawah KPU
3. 3.
Pengetahuan terkait
undang-undang dan aturan tentang PILKADA
a.
Undang-undang Pilkada
·
Azaz Pemilu/Pilkada
·
Tahapan Pilkada
·
Larangan pada tiap Tahapan.
b.
Peraturan Kementrian
tentang PILKADA
c.
Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Presiden.
4. 4.
Pengetahuan tentang
Peraturan lainnya yang berkaitan dengan PILKADA
a.
Peraturan ASN tentang
PILKADA
b.
Peraturan TNI/POLRI tentang
PILKADA
5. 5.
Pengetahuan tentang hasil
PILKADA sebelumnya.
a.
Siapa yang menjadi pemenang
PILKADA sebelumnya (Diusung Partai dan Independen)
b.
Jumlah suara yang
didapatkan pemenang
6. 6.
Pengetahuan tentang hasil
PEMILU sebelumnya.
a.
Siapa saja pemenang Pemilu
sebelumnya (Partai dan Independen)
b.
Jumlah Kursi yang
didapatkan Partai Pemenang
c.
Siapa Ketua Anggota Dewan
di daerah masing-masing baik Kabupaten/Kota maupun Tingkat Provinsi.
d.
Jumlah TPS di Pemilu
sebelumnya.
e.
Jumlah Pemilih
7. 7.
Pengetahuan umum tentang
Daerah.
a.
Jumlah Kecamatan di
Kabupaten/Kota Masing-masing.
b.
Jumlah Kabupaten Kota.
8. 8.
Berita dan informasi maupun
hasil kajian seseorang tentang pilkada dan pemilu.
0 comments:
Post a Comment