Thursday 31 October 2019

Kisi-kisi soal penerimaan Pengawas Kecamatan Adhoc untuk Pilkada 2020


Berikut adalah kisi-kisi soal penerimaan Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pilkada 2020 berdasarkan pengalaman teman dan sahabat yang telah berhasil menjadi Penyelenggara Pemilu pada Pemilu sebelumnya, biasanya soalnya sebanyak 150 Butir pertanyaan, namun kandungan dari 150 pertanyaan tersebut adalah hal-hal di bawah ini, semoga berhasil.


1.      1.  Pengetahuan terkait undang-undang dan aturan tentang BAWASLU
a.       Perbawaslu
b.      Edaran Bawaslu
c.       Undang-undang Pilkada tentang BAWASLU
·         Tahapan Pembentukan Lembaga Adhoc di bawah Kecamatan


·         Prinsip Pengawasan
·         Larangan bagi Penyelenggara
·         Kode Etik Penyelenggara
·         Tugas, dan Fungsi Pengawas Pemilu

2.      2.  Pengetahuan terkait undang-undang dan aturan tentang KPU
a.       PKPU
b.      Edaran KPU
c.       Undang-undang Pilkada tentang KPU
·         Tahapan Pembentukan Lembaga Adhoc di bawah Kecamatan
·         Prinsip Penyelenggara
·         Larangan bagi Penyelenggara
·         Kode Etik Penyelenggara
·         Tugas, dan Fungsi Penyelenggara Pemilu di bawah KPU

3.      3. Pengetahuan terkait undang-undang dan aturan tentang PILKADA 

a.       Undang-undang Pilkada
·         Azaz Pemilu/Pilkada
·         Tahapan Pilkada
·         Larangan pada tiap Tahapan.
b.      Peraturan Kementrian tentang PILKADA
c.       Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

4.      4. Pengetahuan tentang Peraturan lainnya yang berkaitan dengan PILKADA
a.       Peraturan ASN tentang PILKADA
b.      Peraturan TNI/POLRI tentang PILKADA

5.      5. Pengetahuan tentang hasil PILKADA sebelumnya.
a.       Siapa yang menjadi pemenang PILKADA sebelumnya (Diusung Partai dan Independen)
b.      Jumlah suara yang didapatkan pemenang

6.      6.  Pengetahuan tentang hasil PEMILU sebelumnya.
a.       Siapa saja pemenang Pemilu sebelumnya (Partai dan Independen)
b.      Jumlah Kursi yang didapatkan Partai Pemenang
c.       Siapa Ketua Anggota Dewan di daerah masing-masing baik Kabupaten/Kota maupun Tingkat Provinsi.
d.      Jumlah TPS di Pemilu sebelumnya.
e.      Jumlah Pemilih

7.     7.  Pengetahuan umum tentang Daerah.
a.       Jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota Masing-masing.
b.      Jumlah Kabupaten Kota.

8.      8.  Berita dan informasi maupun hasil kajian seseorang tentang pilkada dan pemilu.

0 comments:

Post a Comment